Secara Prinsip, Pemerintah Akan Laksanakan Putusan MK
By Admin
nusakini.com--Putusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan di kolom KTP, bersifat final dan mengikat. Namun tentu, tindaklanjutnya harus dilakukan dengan hati-hati. Karena apapun menyangkut aliran kepercayaan, melibatkan instansi lain. Tapi, secara prinsip, pemerintah akan melaksanakan putusan MK.
" Secara prinsip pemerintah akan melaksanakan keputusan MK yang mengikat tapi pendataannya kan perlu waktu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Tjahjo, selama ini, regulasi yang digunakan untuk warga penganut aliran kepercayaan, adalah ketentuan yang tercantum UU. Dalam UU, disebutkan, agama yang harus masuk di kolom KTP el itu sesuai agama yang sah. Agama yang sesuai UU. Pertimbangan lainnya, dulu aliran kepercayaan itu tidak masuk agama. Dan, aliran kepercayaan datanya, bukan di Kemendagri atau terdata di Kementerian Agama. Tapi di Kementerian Pendidikan.
" Nah sekarang ini dengan keputusan MK kami perlu hati-hati, tim kami akan kontak ke Kemenag dulu. Akan kontak ke tokoh-tokoh agama kemudian minta data dulu ke Kemendikbud. Berapa sih jumlah aliran kepercayaan ini. Terdata yang ada sekian, yang tidak aktif sekian," tutur Tjahjo.
Selanjutnya, kata dia, tim Kemendagri juga akan melakukan cros cek lagi ke Jaksa Agung Muda Intel di Kejaksaan Agung. Harus dipastikan, mana aliran kepercayaan yang memang sah. Dan mana yang kategori aliran sesat. " Kan ada juga. Inikan harus clear dulu," kata dia.
Saat ditanya wartawan, tentang aliran kepercayaan yang dianggap sesat, menurut Tjahjo, faktanya memang ada. Bahkan mungkin banyak. Tjahjo pun menyebut kasus Lia Eden yang menghebohkan itu.
" Loh kan banyak. Yang kayak dulu ibu siapa itu dulu, ya Lia Eden misalnya begitu itu lho. Nah itu kan yang meneliti Kejaksaan Agung. Nah ini kan harus dicek dulu tapi kita berpikir positif bahwa dari sisi keyakinan itu memang ada di negara kita dan mereka juga warga negara Indonesia," kata dia.
Selain itu juga lanjut Tjahjo, KTP itu adalah hak hidup semua warga. Meski begitu, Kemendagri, harus cermat dalam menindaklanjuti putusan MK. Jangan sampai karena tak clear, lantas muncul polemik baru yang bikin gaduh masyarakat.
"Nah dengan MK ini kami cermat dulu, wajar dong cermat," ujarnya.
Mengenai format penulisan aliran kepercayaan di KTP, kata dia, juga sedang dikaji. Apakah di KTP, ada penambahan kolom, misalanya ada tambahan kolom kepercayaan di bawah kolom agama. Tapi, itu akan dikaji secara mendalam.
" Nah ini nanti akan kita cek apakah Islam, Kristen, Hindu kan harus ditulis sampai Konghucu. Apakah di bawahnya, diluar itu hanya untuk cukup ditulis aliran kepercayaan atau harus ditulis misalnya nama kepercayaannya. Nah inikan juga perlu kita bahas dulu. Jadi saya belum bisa memutuskan," ujarnya.
Problem lainnya, sekarang pun mereka yang menganut aliran kepercayaan, juga sudah punya KTP. Ada yang kosong. Dan ada yang juga karena aturan daerah agak kaku seperti di Kuningan, terpaksa ditulis Islam.
" Saya kira ini harus kita clear. Sekarang harus kita cek dulu apakah disebut misalnya subud atau pangestu ataukah cukup aliran kepercayaan.
Kami juga akan ngecek dulu ke Kemendikbud mana-mana, apa saja juga kan tidak menyeluruh ada hanya di sejumlah provinsi di Jawa, di Sumatera Utara," tuturnya.
Ini kata Tjahjo, yang akan dipastikan pastikan dulu. Harus dibahas dan dikaji dulu. Mengenai target, Tjahjo mengatakan, pemerintah tak bisa menargetkan kapan itu selesai. Karena sekarang pun masih dalam kajian. "Kami tidak bisa menargetkan. Jujur ini juga masih sensitif," katanya.(p/ab)